FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang mencabut UU tentang Wajib Daftar Perusahaan dan merubah 82 UU, maka PPNS yang bekerja sesuai dengan UU yang berubah sesuai UU Cipta Kerja mengikuti perubahannya," ungkap Yani.
Lebih lanjut, Mohammad Yani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan, salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.
"Adapun PPNS dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja, hanya sebatas pengertiannya saja (terkait perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)," jelas Yani.
Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni: pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua, PPNS yang semula melaksanakan tugas berdasarkan UU sektoral, setelah UU diubah menjadi UU Cipta Kerja, maka pelaksanaan tugasnya sekarang disesuaikan UU Cipta Kerja dan ketiga, pelaksanaan tugas PPNS disesuaikan pula dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (PP dan Perpres).