FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Puluhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Pangkep belum resmi mengantongi legalitas.
Itu diungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep, Zulfadli bahwa masih banyak Bumdes yang belum berbadan hukum secara resmi. Padahal aturannya jelas tertuang dalam PP No 11 Tahun 2021 agar Bumdes berbadan hukum.
"Masih banyak yang belum berbadan hukum Bumdesnya. Padahal kan jelas aturannya dan kita sudah ingatkan untuk itu juga," jelasnya, Selasa (12/7/2022).
Adapun beberapa Bumdes yang belum berbadan hukum yaitu, Bumdes Mandiri Mattiro Bombang, Bumdes Bonto Singara Bonto Birao, Bumdes Mandiri Pitusunggu, Bumdes Mattuju Pitue, Bumdes Marannu Mattiro Ujung, Bumdes Tamalanrea Bowong Cindea, Bumdes Harapan Jaya Padang Lampe dan Bumdes Sippakainga Mattiro Deceng.
Pihaknya mengungkap bahwa pendaftaran untuk memiliki legalitas itu penting agar jelas statusnya. "Ini sangat penting dan tidak bisa dibiarkan sebenarnya, karena ada pengelolaan dana di dalamnya," tambahnya.(fit)