Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemprov Sulsel dan Kota Parepare

  • Bagikan

Juga ditanggapi tetkait penyusunan ranperda yang harus berpedoman pada Undang - Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 12 tentang pembentukan peraturan Perundang - Undangan.

Hadir dalam rapat Harmonisasi tersebut yakni, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Jajaran Pemprov Sulsel dan Kota Parepare serta Perancang dan analis hukum Kanwil Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan