FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar, turut menghadiri rapat persiapan rakor Mitra Penanganan Pelanggaran kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi sulawesi Selatan, ruang Sidang Mutmainnah, Sabtu (16/7/2022)
Agenda yang dilaksanakan ini untuk memastikan kesiapan pembentukan Sentra Gakkumdu pada masing-masing kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta untuk melaporkan paling lambat tgl 5 agustus 2022 jadi Bawaslu Kabupaten/kota harus segera dikoordinasikan dengan kepolisian dan kejaksaan, ungkap ketua Bawaslu Provinsi LA Arumahi, pada sambutannya
"Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita karna itu perlu manajemen waktu, manajemen energi sudah harus disiapkan dengan baik"sambungnya
Azry Yusuf juga menyampaikan "Sebagaimana surat dari Bawaslu RI, maka kami meminta kabupaten/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 Agustus mendatang"
Harapan Azry Yusuf, Selain penegak hukum yg tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga bisa bersinergi dengan penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, Komisi Informasi Daerah, Akademisi, Praktisi Hukum Pemilu, NGO dan media. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses penanganan pelanggaran selain pidana bisa berjalan dengan baik.
"Banyak modus yg dilakukan dalam pelanggaran pemilu misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, Netralitas penyelenggara, karena itu Bawaslu sulsel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan utamanya terhadap hak pilih dan memilih warga negara.