FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penambangan liar dipastikan berjalan. Terlebih lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangkep juga sejak awal memastikan aktivitas di Desa Biring Ere itu tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Warga Desa Biring Ere, Inisial AD meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, sebab aktivitas pengerukan sungai yang dilakukan sebulan lebih mengancam permukiman warga yang tinggal di bantaran sungai.
"Harapan kami kepada pihak kepolisian supaya ini tidak berhenti kasusnya. Karena dampaknya sudah membahayakan tempat tinggal warga disini yang berada di bantaran sungai. Karena pengerukan itu tepat berada di belakang rumah warga, harus ada sanksi tegas dari aparat," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Eka Bayu mengaku penambangan itu sudah memasuki tahap penyidikan sebab diduga melakukan perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.
"Prosesnya pasti terus berjalan. Kami melakukan penyidikan secara profesional," ujarnya.(fit)