Mulai Juni, Pemkot Resmi Tunda Pembayaran TPP Bagi OPD yang Realisasi Anggarannya di Bawah 40 Persen

  • Bagikan
Rapat koordinasi Pemkot Makassar terkait Realisasi Anggaran (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran nomor: 841/275/8/S.edar/Bappeda/VI/2022 ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Edaran yang dikeluarkan pada 30 Juni itu tentang penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran ini untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi program dan kegiatan triwulan II rencana kerja pemerintah kota Makassar pada 29 Juni 2022

Olehnya itu, OPD diimbau untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kota Makassar dan memaksimalkan penyerapan anggaran belanja SKPD.

Selain itu diharapkan memprioritaskan pelakaanaan program dan kegiatan OPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.

OPD juga diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar selaku Bendahara Umum Daerah.

“Bagi SKPD yang serapan anggarannya maaih dibawah 40% (empat puluh persen) maka akan dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dari bulan Juni Tahun 2022,” dikutip dari surat edaran.

Pemerintah Kota Makassar pun kembali melakukan kegiatan koordinasi untuk membahas realisasi belanja modal di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota Makassar, Kamis, (21/7/2022).

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, rapat tersebut untuk meminta OPD memperjelas langkah konkrit apa yang akan diambil untuk mencapai target yang diberikan.

“Mulai dari perencanaan, anggarannya, biar bisa jadi masukan ke SKPD lain yang rendah serapannya,” ucapnya ketika ditemui usai memimpin rapat.

  • Bagikan