"Di perdagangan soal alas hak rencana mau bangun pasar cuma belum tahu di wilayah mana. Di PU belum jelas, tetapi kalau tidak salah gagal kontrak, tender. Tidak tahu pasti," kata Idham, Selasa, 19 Juli.
Sementara DLH sendiri, ia jelaskan terkendala di RKB di mana kesepakatan antara pusat dan daerah. Juknisnya berbeda dengan pusat dan daerah. RK Kementrian tidak terpisahkan sementara di RK daerah terpisah.
Pencairan dana DAK Fisik itu dimungkinkan terjadi sepekan setelah disampaikan ke KPPN lalu disalurkan.
"Setahu saya KPA di bawah Rp1 miliar menjadi kewenangannya KPPN Makassar 1, kalau di atas Rp1 miliar maka merupakan kewenangan Dirjen Perbendaharaan," paparnya.
Kadis Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pihaknya sudah merampungkan dokumen DAK Fisik.
Diskes sendiri menerima Rp16 miliar dan terbesar kedua setelah pendidikan Rp18 miliar.
"Sudah rampung tinggal penyalurannya saja. Tunggu dana dari pusat," tandasnya. (selfi/fajar)
Rincian DAK Fisik:
- Dinas Pendidikan
Rp18,144,123,000 - Dinas Kesehatan
Rp16,479,637,000 - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp1,059,000,000
- Dinas Pekerjaan Umum
Rp1,578,370,000 - Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Rp4,482,768,000 - Dinas Lingkungan Hidup
Rp1,284,780,000 - Dinas Perdagangan
Rp4,000,000,000
Sehingga total
Rp47,028,678,000.