Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Tetapkan Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK pun telah menetapkan tersangka seiring meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.

Ia mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka hingga konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Hingga saat ini, kata dia, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Sebelumnya, (KPK) menyebut kasus di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Penyidikan kasus di Sulsel tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

  • Bagikan