Oleh : Lutfie Natsir, SH. MH, Cla
Pemerhati Masalah Hukum
Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechmatigheid praesumptio iustae cause), asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar atau rechmatiq sampai ada pembatalannya, dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat ( Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang PTUN).
Berdasarkan konsep negara hukum tersebut, menyatakan bahwa menurut hukum positif yang berlaku memang telah diletakkan prinsip-prinsip dasar cita-cita negara hukum antara lain asas legalitas, di mana pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 3 dan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 angka 9 yaitu : mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 maupun UU No 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut: