Menkumham Yasonna menekankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang nyata-nyata melakukan pelanggaran kode etik atau hukum, “jangan segan-segan memberi izin kepada penegak hukum, karena kalau lama-lama akta yang dibuat oleh notaris kehilangan rohnya,”
“Tugas dan tanggung jawab saudara-saudara sebagai anggota MPN dan MKN membutuhkan integritas tinggi. Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris,” pesan Yasonna pada anggota MPN dan MKN.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak selaku Ketua MPN dan MKN Sulsel mengungkapkan untuk wilayah kerjanya terdapat 530 orang notaris yang berstatus aktif.
Terkait pelaksanaan pengawasan, pada 2021 dilakukan audit on-site terhadap 4 orang notaris dan untuk tahun ini s.d Juli 2022 telah dilakukan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap 11 orang notaris secara on site dan 2 orang diaudit secara off-site. Saat ini masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi dokumen oleh anggota MPN & MKN Sulsel. (*/fajar)