FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Indra Tarigan tidak terima mendengar artis Nikita Mirzani dibebaskan oleh Polresta Serang Kota meskipun sudah jadi tersangka.
Pengacara Indra Tarigan akan membuat petisi mendesak agar Nikita Mirzani kembali ditangkap.
Dia tidak terima dengan alasan kemanusiaan yang disampaikan Polres Tangerang Kota.
"Kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudari NM. Jangan dengan alasan kemanusiaan," ujar Indra Tarigan kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Indra Tarigan bersama 200 pengacara akan membuat petisi terhadap Nikita Mirzani.
Adapun petisi tersebut berisikan tuntutan agar Nikita kembali dipenjara. Hasil petisi nantinya akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Pasti (ajukan petisi). Dua ratus lawyer lebih, kami meminta NM kooperatif dalam hal ini," ujarnya.
"Kami mohon kepada bapak Presiden beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," terang Andy Amiruddin, rekan seprofesi Indra Tarigan.
Indra Tarigan menilai, Nikita Mirzani seolah kebal hukum.
Kasus pencemaran nama baik yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Ibu Indra Tarigan pernah dilaporkan pada 2019. Tapi kasus itu tak diproses Polisi.
"NM ini sudah saya laporkan selama tiga tahun (atas kasus dugaan pencemaran nama baik), ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" ujar Indra Tarigan lagi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dibebaskan oleh Polres Tangerang Kota dengan alasan kemanusiaan.