Mardani Maming Resmi Ditahan, Terduga Pemberi Suap Telah Meninggal

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menahan untuk 20 hari ke depan. (foto: jawapos.com)

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara-sumeks)

  • Bagikan