FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati kooperatif. Permintaan perlindungannya sebagai saksi bakal ditolak jika tidak memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh LPSK.
Hingga saat ini, LSPK masih menunggu kehadiran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, terkait permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Putri Candrawati diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Josua atau Brigadir J sebelum ditembak hingga tewas oleh rekannya sesama polisi, Bharada E.
LPSK menunggu kehadiran Putri Candrawati untuk keperluan meminta keterangan demi kepentingan proses asesmen atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawati.
“Kami masih menunggu, kapan (Putri) siap memberikan keterangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Senin (1/8/2022).
Hasto menjelaskan, penentuan dikabulkannnya permohonan perlindungan Putri Candrawati, apabila hadir di LSPK sebelum tanggal 14 Agustus.
Bila sampai tanggal 14 Agustus 2022, Putri Candrawati tak memenuhi panggilan LPSK, maka secara otomatis permohonan perlindungan Putri Ditolak.
“Sampai 30 hari kerja. Bila tak memenuhi panggilan. Permohonan ditolak,” ujarnya.
Hasto menuturkan, ada beberapa pertimbangan alasan LPSK melakukan penolakan permohonan perlindungan Putri Chandrawathi.
Salah satunya bila yang bersangkutan tak kooperatif dalam permintaan keterangan.
“Kalau tak kooperatif permohonan ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7).