FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Selasa (2/8/22) di Hotel Santika Makassar.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
M. Faridl Wajdi selaku Ketua KPU Kota Makassar mengatakan forum ini bagus sekali dikarenakan dapat terlaksana hari ini.
Ia juga menceritakan tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu terlaksana dengan efektif.
"Alhamdulillah Pemilu 2019 adalah pemilik yang rasa-rasanya paling efektif yang pernah digelar di Makassar," ucap M. Faridl Wajdi saat menyampaikan sambutannya.
"Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahapan Pemilu sudah mulai, dan alhamdulillah 14 Juli yang lalu, KPU secara nasional telah membentuk tahapan Pemilu," lanjutnya.
Artinya, sejak Juli tahun 2022 ini telah bergerak memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan persiapan menuju Pemilu 2014.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 121 dan diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahapan tentang Jadwal Pemilu secara Nasional serentak dilaksanakan di bulan tanggal 14 tahun 2024.
"Alhamdulillah setelah PKPU 3 terbit, terbitlah PKPU lanjutan yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik," jelasnya.
Ketua KPU Kota Makassar juga menyebutkan bahwa hari ini banyak diskusi terkait dengan persiapan dan teknis dalam persiapan memfasilitasi proses verifikasi administrasi.