FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU, Perumahan dan Permukiman segera dibahas panitia khusus (pansus).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan ketiga, Selasa, (2/8).
“Dua ranperda prakarsa DRPD tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pasal 10 ayat 3 tata tertib DPRD yaitu dibahas dalam pansus,” ucapnya.
DPRD telah menerima dan menyetujui ranperda tersebut melalui Keputusan DPRD kota Makassar nomor: 15/DPRD/8/2022.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi C, Galmerrya Kondorura memaparkan, Kota Makassar pada dasarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai perumahan dan kawasan permukiman sebagai payung hukum yaitu Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Peraturan Daerah tersebut pada ketentuan Undang-Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Peraturan Daerah tersebut, masih mengacu pada Undang-Undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya perkembangan regulasi sebagaimana dimaksud di atas, praktis Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.