Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Andi menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah tim penyidik meminta keterangan dari 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti.
Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo.
Pemicunya, teriakan istri Ferdy Sambo yang disebut mengalami pelecehan dan penodongan oleh Brigadir J, didengar Bharara E.
Konon, saat itu Bharada E bertanya “ada apa?”, tetapi tidak dijawab oleh Brigadir J. Brigadir J, personel Brimob asal Jambi itu, disebut malah mengeluarkan tembakan kearah Bharada E.
Terjadilah baku tembak. Brigadir J tewas di lokasi kejadian, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan.
Brigjen Andi Rian tegas menyatakan bahwa dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Brigjen Andi. (pojoksatu/jpnn)