Lima Pelaku Curnak Diamankan Polres Takalar

  • Bagikan

Atas perbuatannya, kelima tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Takalar berupa 1 unit kendaran motor Yamaha Fino, 1 mobil pickup Grand Max. tali, dan uang Rp8 juta.(Dewi Sartika.M/FAJAR)

  • Bagikan