"Itukan sejenis obat penenang, dia gunakan udah hampir lebih satu tahun, dari tahun 2021. Sementara tidak ada resep dokter. Dikenakan pasal Psikotropika, ancaman hukuman 4 tahun penjara," sambung Akmal.
Hingga polisi akan memberikan keterangan pers, kini MID bersama R, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakrta Barat. (riki/fajar)