FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Perbuatan Ferdy Sambo ini termasuk kategori pelanggaran berat yang dilakukan anggota Polri.
Dalam sistem rantai komando di Polri, pimpinan ikut bertanggung jawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
Hal tersebut pernah disampaikan Ferdy Sambo jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi.
Dalam sebuah wawancara pada 2021 lalu, Ferdy Sambo menegaskan institusi kepolisian harus disiplin dan saling bertanggungjawab.
Menurut Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, maka yang harus disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Tetapi dua tingkat pimpinan di atasnya.
"Makanya pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab," tegas Ferdy Sambo seperti yang di kutip fin.co.id dari chanel Vivacoid berjudul: "Kerasnya Irjen Sambo Ancam Polisi Bengal: Kita Hajar!!" pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Video wawancara tersebut diunggah pada 17 November 2021 lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal. Maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Namun, juga senior dua tingkat di atasnya," terang Ferdy Sambo dalam video tersebut.