Mengingat lahan yang akan dilewati rute rel kereta Api Segmen E tersebut merupakan milik Pemerintah Kota. Sedangkan proyek Kereta Api ini dihadirkan oleh Pemprov.
"Tapi bagaimana pun juga kita harus kembali ke konsep perjanjian awal, apakah eleveted atau at grade. Inilah yang mau dipertemukan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi dan BPKA," jelasnya.
"Jadi mau eleveted atau at grade yang penting disepakati pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pengelola (BPKA)," pungkasnya.
Diketahui, DPRD Makassar telah melakukan RDP dengan mempertemukan Balai Pengelola Kereta Api Sulsel, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar terkait rel kereta api segmen E pada 8 Juli lalu. (selfi/fajar)