FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, Marcel Radhival alias Pesulap Merah ikut dipolisikan oleh Gus Samsuddin hingga terancam dituntut ganti rugi Rp100 miliar.
Pesulap merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena telah menyebut dukun sebagai penipu.
Akibat laporan itu, Gus Samsuddin rencananya akan diperiksa hari ini.
“Saya mengambil untuk tindakan hukum saat ini. Tindakan hukum saya bukan hanya pencemaran nama baik. Tapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya,” kata Gus Samsuddin dikutip melalui channel YouTube Denny Sumargo yang tayang, Kamis, (11/8/2022) kemarin.
Selain pencemaran namai baik, Samsuddin menyebut Pesulap Merah telah menyebar ujaran kebencian, menimbulkan kerusuhan dan kerusakan di masyarakat
“Kedua ujaran kebencian. Ini menimbulkan opini yang luar biasa di masyarakat kita. Ketiga menimbulkan kerusuhan dan kerusakan,” jelasnya.
Dia membeberkan, ada beberapa video Pesulap Merah yang menyebutnya melakukan penipuan. Dan itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti.
“Ada beberapa videonya yang mengatakan bahwa saya melakukan penipuan. Bukan hanya berkata-kata. Disitu ada videonya saya juga,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi turut menyoroti kasus yang berbuntut panjang tersebut.
Pesulap Merah dilaporkan kata dia hanya karena membongkar trik perdukunan agar masyarakat tidak percaya dukun.
“Seorang pesulap yang membongkar trik perdukunan dengan tujuan agar masyarakat tidak mempercayai dukun, dilaporkan ke polisi,” ucapnya melalui akun sosial medianya, Jumat, (12/8/2022).