FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Makassar siapkan posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan/atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol), di kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Hertasning.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tertanggal 11 agustus 2022, tentang pendirian porsko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan, pendirian posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu memastikan warga Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai politik).
Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media Sosial bawaslu kota makassar, agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
"Diharapkan melalui posko aduan tersebut masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke bawaslu kota makassar ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota Makassar,"katanya, Senin (15/8/2020)
Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2022 Bawaslu Makassar telah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah kota makassar beserta jajarannya, juga kepada kapolrestabes makassar, kapolrespelabuhan, dandim 14.08/BS Makassar, untuk memastikan tidak adanya pencatutan nama atapun pegawai sebagai keanggotaan ataupun pengurus partai politik. (Ikbal/fajar)