Pastikan Kasus Tambang Ilegal Berjalan, Polres Pangkep Segera Limpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Polres Pangkep segera melimpahkan kasus dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022), mengungkap bahwa, pemeriksaan terhadap tersangka M Syawir sebagai Kades Biring Ere dan Abd Muhid sebagai pemilik alat berat telah dilakukan sehingga pihaknya menyebut berkas perkara dan tersangka sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejari.

"Kita sudah kirim berkas perkara ke kejaksaan. Tahap satu sudah kita lakukan. Komunikasi juga sudah terbangun bersama Kasi Pidum Kejari," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan memastikan kasus ini terus berjalan, meski permohonan penangguhan tersangka dikabulkan.

"Proses tetap berjalan. Penangguhan tersangka bukan menghentikan kasus. Karena kami sudah komitmen dan telah menetapkan tersangka. Kami komitmen untuk menyelesaikan ini sampai tuntas, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa aktivitas pengerukan sirtu di sungai dengan dalih wahana wisata itu dikomersilkan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan demi mencari keuntungan pribadi," paparnya. (fit)

  • Bagikan

Exit mobile version