FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kini ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Tim Khusus Polri, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) atas dasar pembunuhan berencana.
“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” sambungnya.
Untuk diketahui, Tim Khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali, sebelum PC mengaku sakit.
"Kemarin, yang bersangkutan juga sudah kami periksa sebanyak tiga kali, cuman yang bersangkutan mengaku sakit, ada surat dari dokter pribadi, bersangkutan meminta untuk istirahat selama 7 hari," pungkas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tanpa kehadiran PC, Tim Khusus Polri melakukan gelar perkara. Dan Timsus telah menetapkan dua alat bukti berupa saksi dan bukti elekronik berupa CCTV. (riki/fajar)