FAJAR.CO.ID, BANTEN - Polisi menangkap pemuda berinisial RL, pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun di daerah Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengatakan pelaku awalnya suka dengan korban. Pelaku kemudian mencari informasi tentang korban.
"Pelaku memang memiliki ketertarikan terhadap korban sampai menggali informasi kepada teman korban," kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
"Kemudian pelaku mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu pelaku dengan bujuk rayunya bisa membawa korban untuk keluar rumahnya," sambung Sri. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kawasan pertokoan di daerah Mekar Baru yang tempat tersebut memang kerap sepi.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman keras yang dibawanya. Seusai meminum minuman tersebut, korban pusing dan lemas serta langsung berbaring di lantai.
"Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, pelaku lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu pelaku melepaskan celana korban," ujar Sri.
Selesai melakukan aksi bejat, pelaku meninggalkan korban seorang diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Kronjo.
"Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sri.
Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpnn/fajar)