Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menyampaikan, berkomitmen untuk mengawal keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sulsel dan seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Sulsel.
Ia pun berharap, komunikasi yang intens bisa terjalin kuat antara BPK bersama Pemprov Sulsel. "Kita juga mendorong Bapak Gubernur untuk mendukung dan memotivasi peningkatan tata kelola Keuangan Daerah di Wilayah Sulsel, agar seluruh Kabupaten/Kota bisa meraih WTP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi di Dinas PUTR Sulsel.
Lima tersangka itu merupakan mantan Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai pemberi dan empat anggota BPK Sulsel sebagai penerima.
AS atau Andy Sonny, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
YBHM atau Yohanes Binur Haryanto Manik, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
WIW atau Wahid Ikhsan Wahyudin, Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel / Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
GG atau Gilang Gumilar, Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,"kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Agustus 2022.