Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022,
Diketahui, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.
Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk Tim Pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, YBHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini, ER kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di rekayasa sedemikian rupa di antaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.