AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ali Fikri menambahkan, KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi pada pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Di mana modus korupsi tersebut seperti lingkaran yang saling terkait.
KPK mengaku prihatin tahapan pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi proses untuk menguji kesesuaian pelaksanaan anggaran Negara, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah dengan melakukan permufakatan jahat dan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau pihak-pihak tertentu.
"Akibatnya, korupsi pada siklus anggaran ini adalah pengelolaan anggaran yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara optimal,"pungkasnya. (Ikbal/fajar)