Fajar.co.id, Makassar -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) Abdul Hayat Gani menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/08/2022).
Rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN-PASTI) Tahun 2021-2022 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 446/II/TAHUN 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUK KB) Prov.
Sulsel bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Prov. Sulsel tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesamaan visi dan misi dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Prov.
Sulsel, mewujudkan koordinasi dan sinergitas lintas sektor antara perangkat daerah yang memiliki peran aktif dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Prov.
Sulsel serta mengidentifikasi peran/tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang bergabung dalam bidang-bidang teknis penyelenggaraan percepatan penurunan stunting sesuai struktur keanggotaan dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).