86 Warga Sulsel Mengadu Namanya Dicatut Parpol, Parepare Paling Banyak

  • Bagikan
Ilustrasi Parpol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aduan masyarakat terkait pencatutan nama oleh parpol terus bertambah. Kota Parepare paling banyak.

Sebanyak 86 orang telah menyatakan namanya dicatut oleh partai politik, per Senin (29/8/2022). Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Angka pengaduan ini tercatat terus bertambah. Pasalnya pekan lalu, hanya 45 orang yang melaporkan namanya dicatut.

"Hingga saat ini sudah ada 86 masyarakat yang menyampaikan aduannya kepada Bawaslu karena nama mereka dicatut," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya yang dikutip.

Seperti diketahui, Bawaslu se-Indonesia memang membuka posko aduan sejak 12 Agustus lalu. Aduan itu ditujukan kepada masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya terdaftar di SIPOL sebagai anggota parpol.

"Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu," katanya.

Hanya saja, Saiful tak merinci, di parpol mana yang tercatat sebagai anggota parpol. Informasi ini, lanjut Saiful, hanya akan diteruskan ke KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, KPU dan Bawaslu Provinsi, hingga pusat.

"Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan," ucapnya.

Seperti diketahui, untuk masyarakat yang ingin mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengakses langsung situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan