FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Polda Sulsel mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang diisukan sebentar lagi mengalami kenaikan harga.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes PolHelmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menerangkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil seluruh pemilik SPBU guna memastikan mereka tidak melakukan kecurangan dalam mengelola BBM.
"Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat," paparnya Selasa (30/8/2022).
Selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga aktif meninjau secara langsung pengelolaan BBM pada masing-masing pangkalan.
"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya," ungkap Helmi Kwarta.
Polda Sulsel melakukan itu agar tidak ada lagi praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan bahan bakar, terlebih untuk BBM bersubsidi.
"Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegas mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB itu.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi. Pemberian sanksi ini dilakukan sepanjang tahun 2022.
Adapun sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.