6 Bulan Penjara Menanti Peternak Jika Ternaknya Berkeliaran, Satpol PP: Sudah Cukup Persuasif, Saatnya Tegakkan Perda

  • Bagikan
Satpol PP amankan ternak

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat bakal ditegakkan. Bagi peternak yang melepas ternaknya berkeliaran maka akan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol dan Damkar Sinjai, M Nur Adri. Dia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengimbau peternak agar tidak melepas ternak di tempat/ umum.

Hanya saja, imbauan tersebut tidak pernah diindahkan, malah semakin menjadi-jadi. Atas dasar itu, pihaknya akan menerapkan hukuman yang tertuang dalam Perda tersebut. Seperti, tujuh hari setelah ternak ditangkap dan pemilik belum mengambil maka ternak tersebut menjadi milik Pemda.

Lalu, dalam pasal 101 setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 Juta dan paling banyak Rp50 juta.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak Polres Sinjai untuk kembali mensosialisasikan sanksi pidana ini. "Setelah kita sosialisasikan langsung kita terapkan sanksi pidananya kalau ada melanggar," Kata Adri.

Oleh karena itu dia meminta agar peternak segera mengandangkan ternaknya. Apalagi, data pemilik ternak di Kecamatan Sinjai Utara juga telah dikantongi. Sehingga akan memudahkan dalam proses penerapan nantinya.

  • Bagikan