Dewan Tagih Pengisian 8 Jabatan Lowong Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Abdul Hayat Gani dan Pimpinan DPRD Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna, Rabu, 31 Agustus 2022.

Mayoritas fraksi sepakat susunan perangkat daerah ditata ulang dengan jaminan kinerja Pemprov Sulsel semakin membaik.

Olehnya, pemprov didesak untuk segera mengisi jabatan kepala OPD yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Pasalnya, Plt kewenangannya terbatas. Plt tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis hingga alokasi anggaran.

Diketahui, hingga saat ini terdapat delapan jabatan kepala OPD dan Biro masih lowong atau hanya diisi oleh Plt. Yakni Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Koperasi, Biro ekonomi, Biro organisasi, Satpol PP dan Inspektorat.

Anggota fraksi Golkar, Arfandy Idris menyatakan perubahan kedua atas peraturan daerah 10/2016 tentang pembentukan dan susunan peraturan daerah adalah suatu keharusan. Namun Arfandy menagih komitmen pemprov agar setelah perda ini diubah pemrintahan harus berjalan lebih baik lagi.

"Karena kita melihat ini. Tanpa komitmen maka agak berat, karena perangkat daerah harus mendapatkan capaian kinerja, kalau tidak ada komitmen maka agak sulit," kata Arfandy Idris.

Arfandy menilai perubahan perda ini akan percuma jika pemprov masih kesulitan mengisi jabatan lowong dengan pejabat definitif.

"Bahkan pejabatnya pun saat ini masih sulit untuk ditetapkan secara definitif. Apa yang menjadi harapan perubahan perangkat daerah harus bisa menjadi komitemen kita," jelas anggota Komisi A DPRD Sulsel ini.

  • Bagikan