9 Rumah Digusur Perseroda dengan Alasan Penertiban, Warga Pilih Tetap Tinggal

  • Bagikan
FOTO: MUHSIN/FAJAR

"Alasannya penertiban aset, harusnya ada perintah dari pengadilan," ujar Roy kepada fajar.co.id, Rabu (31/8/2022).

Rata-rata warga yang tinggal di lokasi yang digusur tersebut masuk pada tahun 60-an. Warga juga mempunyai keterangan domisili yang ditandatangani oleh Pemerintah setempat serta membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut.

Roy bercerita, tahun 2001 Pemprov mengklaim tanah tersebut merupakan asetnya. Dan, dibuatkanlah sertifikat hak pakai. Sertifikat tersebut dianggap cacat administrasi karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.

"Tapi namanya penguasa pada waktu itu, jadi dia bikin apa saja, jadi," lanjutnya.

Pemerintah membuat sertifikat tanpa sepengetahuan warga. Sesuatu yang tidak masuk akal menurut Roy. Barulah diketahui pada tahun 2005. Roy mengaku kaget.

2006 yang lalu Roy mencoba untuk membuat sertifikat. Namun, meskipun sudah ada sporadik dari lurah dan camat. Tetapi kata dia, mandek di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Waktu itu masih Agraria.

"Selama ini Pemprov mengatakan ini aset dia. sekarang ada PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), dia mengaku ini asetnya Pemprov. Berdasarkan SK Gubernur. Saya katakan, Bos. kita bicara aset, kau tahu itu aset? aset itu asalnya dari mana? ada aturannya. Aset itu berasal dari APBD atau APBN. Atau dari peralihan yang sah. Nah, sekarang Pemprov dapat dari mana? buktikan," lanjut warga berdarah Manado itu.

Tambah dia, kalau aset harusnya terdaftar di BPK. Kita punya daftar BPK tahun 2004. Namun karena mereka mengaku aset, katanya sudah terima pesangon padahal tidak ada sama sekali.

  • Bagikan

Exit mobile version