9 Rumah Digusur Perseroda dengan Alasan Penertiban, Warga Pilih Tetap Tinggal

  • Bagikan
FOTO: MUHSIN/FAJAR

FAJAR.CO.ID -- Alasan penertiban, sembilan rumah di Jalan Koptu Harun Makassar digusur oleh personel Satpol PP yang dikerahkan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) pada Selasa (30/8/2022).

Kabarnya, penggusuran tersebut karena pihak Perseroda mengklaim tanah yang ditempati warga itu milik Pemprov.

Diketahui, warga yang tinggal di lokasi tersebut pekerja Perusahaan Pabrik Minyak milik Belanda yang diambil alih oleh Indonesia setelah merdeka. Sesuai dengan Undang-undang peralihan tahun 1958.

Sebelumnya, perusahaan dikelola oleh negara. Namun, karena Gubernur pada waktu itu Andi Rifa'i bermohon ke Jakarta meminta pabrik minyak tersebut dikelola di sini. Disetujuilah oleh Kementerian Perindustrian.

Dikelolalah oleh Pemprov sejak tahun 1965. Namun tidak bertahan lama, pabrik tidak berjalan sebagaimana harapan Andi Rifa'i. Sampai pada Oktober 1968, pabrik lumpuh dan tidak bisa lagi beroperasi. Ada pun para pekerjanya yang berstatus PNS tidak lagi digaji, bahkan tidak diberi gaji atau pun tunjangan pensiunan.

Pada saat penggusuran, Roy salah seorang warga yang digusur rumahnya mengaku tidak bisa melakukan perlawanan karena begitu banyaknya anggota Satpol PP yang bertindak secara tidak manusiawi kepada warga.

Sementara polisi yang berada di lokasi hanya diam menyaksikan aksi brutal Satpol PP kepada warga. Tidak melakukan tindakan. Roy mempertanyakan, jika memang alasannya penertiban. Harusnya ada surat perintah dari Pengadilan. Tetapi pada saat penggusuran, tidak ada bukti surat perintah yang dibawa oleh pihak Perseroda.

  • Bagikan

Exit mobile version