Tim Pora Kota Parepare Deteksi Dini Potensi Kerawanan Kegiatan Orang Asing

  • Bagikan

Lanjut Sekda, Untuk itu wadah pemantauan akan lebih kuat dan terjalin jika sinergitas Tim Pora saling bekerjasama untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Pare-pare. Serta mengesampingkan ego sektoral masing-masing pihak terkait untuk tercipta keharmonisan di lapangan.

Tiga narasumber yang dihadirkan memberikan pandangan sesuai pelaksanaan Tusinya masing-masing.

Pertama, Kabid Inteldakim Kanwil KemenkumHAM Sulsel Mirza Akbar mengatakan, dasar hukum Tim Pora merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah indonesia.

Jadi orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama , konsen dalam hal pengawasan baik keberadaan maupun kegiatan warga negara asing maka pengawasannya kita bersama sama dalam Tim Pora.

Narasumber kedua, Sekretaris Kesbangpol Parepare H. Rustan Asta menjelaskan, pihak imigrasi tidak akan bisa bekerja sendiri, maka dibutuhkan peranan kerjasama seluruh anggota Tim Pora agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan optimal

Tujuannya adalah sebagai wadah yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenal hal yang berkaitan dengan pengawasan orang. Tim Pengawasan Orang Asing juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan, baik itu bersifat khusus maupun insidentil.

  • Bagikan