FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus jual beli senjata dan amunisi di Papua atau daerah konflik yang melibatkan aparat bukan sekali terjadi.
Kasus jual beli senjata dan amunisi oleh aparat sudah sering terjadi dan menjadi fenomena berulang.
Karenanya sejumlah langkah tegas harus diambil oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan juga Panglima TNI. Langkah tegas sebagai efek jera harus diberikan.
Kasus mutilasi empat warga di Mimika Papua yang melibatkan enam prajurit TNI AD bisa menjadi momentum.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam kasus mutilasi warga di Mimika.
"Langkah cepat penanganan kasus ini oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman tentunya patut mendapat apresiasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Sepetmber 2022.
Institusi TNI AD telah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika.
Pembunuhan dengan cara mutilasi diduga terkait motif penjualan senjata api kepada warga sipil.
Dijelaskannya, penanganan terhadap kasus mutilasi tersebut tidak cukup bersifat kasuistis atau berlaku pada kasus-kasus tertentu.
Berdasarkan laporan riset Aliansi Demokrasi Untuk Papua yang dilansir Juli 2022, katanya, tampak jelas ada keterlibatan aparat keamanan dalam jejak jual beli senjata api dan amunisi ilegal di Papua.