Sementara pada sisi Pembiayaan Daerah Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 terdapat Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu. Hal tersebut berdasarkan dengan LHP BPK-RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021.
“Untuk tahapan selanjutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dalam waktu tidak terlalu lama akan kami ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kerja Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD T.A. 2022 yakni, Pendapatan Daerah di mana target pendapatan daerah sebesar Rp9,354 Triliun lebih.
Dengan rincian pendapatan untuk target pendapatan asli daerah sebelum pembahasan sebesar Rp5,075 Triliun lebih dan setelah pembahasan mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp100 miliar. Sehingga total pendapatan daerah Rp5,175 Triliun lebih.
Adapun Target Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp4,134 Triliun lebih. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp575 miliar lebih. Setelah pembahasan pendapatan mengalami penambahan pendapatan Rp35 miliar lebih yang berasal dari pengembalian pendapatan BLUD yang direncanakan di APBD Pokok 2022 disesuaikan di Perubahan KUA-PPAS 2022 sehingga jumlah setelah pembahasan Rp523 miliar lebih.
“Total pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar sembilan triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta sekian (Rp9.489.958.000.000 lebih).” paparnya. (ikbal/fajar)