Rusak CCTV di Rumdin Kadivpropam, Dua Anak Buah Sambo Menyusul Dipecat

  • Bagikan
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID – Daftar perwira polisi yang dipecat terkait dengan upaya menghambat penyidikan (obstruction of justice) bertambah. Menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto juga diberhentikan dengan tidak hormat.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dianggap melanggar etik dan profesi Polri. Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck yang digelar selama sekitar 15 jam pada Kamis (1/9) hingga dini hari kemarin (2/9) tersebut diputuskan secara kolektif kolegial.

Dalam putusan itu, Chuck dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Chuck dinilai melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf f dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

”Untuk saksi yang diperiksa menyangkut masalah Kompol CP ada sembilan orang,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck diduga menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di rumah dinas Sambo yang ketika itu menjabat Kadivpropam.
Padahal, CCTV tersebut merupakan alat bukti penting dalam penanganan kasus penembakan Yosua pada 8 Juli lalu. Chuck juga diduga memerintah Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV.

Selain Chuck, Polri juga menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka. Yakni, Irjen Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

  • Bagikan