FAJAR.CO,ID, PANGKEP -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangkep mengarahkan tersangka kasus dugaan tambang ilegal untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan.
Itu disampaikan Kepala DLH Pangkep, Muh Thamrin. Dia menjelaskan bahwa kewenangan DLH yaitu memverifikasi fakta di lapangan, menyampaikan agar segera melengkapi izin dan mengarahkan untuk koordinasi ke DPMPTSP.
"Kita sampaikan agar melengkapi izin sebelum melanjutkan kegiatan, ini dua kali menyurat kemudian diarahkan untuk koordinasi ke DPMPTS terkait perizinannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang DPMPTSP Pangkep, Hamzah menjelaskan bahwa, terkait status aktivitas yang dilakukan oknum Kades Biring Ere itu ia menyebut perizinan tidak dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kalau terkait dengan perizinan wisata memang bisa ke PTSP untuk perizinan usaha wisata. Tetapi di sana ada aktivitas penambangan. Izin tambang bukan di sini, masih menjadi kewenangan Kementerian ESDM, kalau ESDM menyatakan di sana tidak ada izin berarti itu masuk penambangan," jelasnya.
Terpisah, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra, menegaskan bahwa dalam aturan secara jelas disebut bahwa setiap aktivitas pengerukan sungai itu harus mengantongi izin sebelum beroperasi.
Sehingga ia menyebut bahwa pengerukan sungai yang beroperasi di Desa Biring Ere itu ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM RI.
"Kami sudah periksa untuk lokasi yang dimaksud itu (Sungai Biring Ere) tidak ada izinnya. Tidak memiliki IUP, tidak bisa asal ambil material saja," pungkasnya.