Diketahui saat ini, tersangka kasus tambang ilegal, Kades Biring Ere, M Syawir, bersama pemilik alat berat, Abd Muhid, warga Desa Biring Ere sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pangkep dan tengah menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejari Pangkep.
"Begitu berkasnya sudah rampung dan lengkap, segera kita kirim kembali ke Kejaksaan," tambah Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri.(fit)