Dugaan Korupsi di Pasar Butung, Kuasa Hukum Pengelola Lama: Tersangka Tidak Bisa Tunggal

  • Bagikan
Hari Ananda Gani

Hari Ananda mengingatkan kepada semua pihak khususnya kepada aparat penegak hukum bersama Pemkot Makassar serta khalayak ramai jika hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT Haji Latunrung. Seyogyanya jika pemerintah kota bersama aparat penegak hukum segera berkoordinasi dengan PT. Haji Latunrung jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola Pasar Butung saat ini.

"Karena sepengetahuan saya, tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD Pasar Makassar Raya terkait pengelolaan Pasar Butung. PD Pasar Makassar Raya pada saat itu menyerahkan hak kepengelolaan ke KSU BINA DUTA. Itu dokumen juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa los dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Jadi tersangka di permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari satu orang," ujarnya, mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menerima langsung aspirasi perwakilan pedagang Pasar Butung Makassar yang selama ini mendapatkan intimidasi dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum pengelola atas nama Andry Yusuf yang sementara dijadikan DPO oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Rudianto Lallo merespons seluruh keluhan pedagang Pasar Butung Makassar agar Pemerintah dalam hal ini Perumda Pasar Makassar melakukan bersih-bersih di dalam pasar.

Apalagi terdapat pengakuan pedagang adanya pengusiran atau dikeluarkan secara paksa oleh si DPO Andry Yusuf dengan alasan tidak jelas.(Muhsin/Fajar)

  • Bagikan