Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kabupaten Wajo

  • Bagikan

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Wajo dalam tanggapannya menyampaikan, ranperda ini merupakan atribusi dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, secara konsiderans, penulisan ranperda ini ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai angka 19 Lampiran II UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan secara falsafah bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mengatasi permasalahan hukum/mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjami kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hadir dalam rapat harmonisasi ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab Wajo Dahlan, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kab Wajo Syafunadiyah, Kepala Bidang P4D BPKPD Kab Wajo Nuryamin, dan Jajaran Pemerintah Kab Wajo. Sementara hadir dari Kanwil yaitu Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan