FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.
Sebagaimana diketahui Anies menjalani pemeriksaan hari ini di KPK dengan status sebagai saksi.
"Saya berharap agar KPK RI tidak perlu ragu menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka bila nantinya ditemukan bukti-bukti penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E," ujar Ferdinand Hutahaean lewat Twitter pribadinya, Rabu 7 September 2022.
Ferdinand menilai, mungkin pemeriksaan hari ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi bisa saja beberapa hari setelah pemeriksaan tersebut.
"Hari ini sih belum jadi tersangka, tapi nanti-anti mungkin jadi tersangka," ucapnya.
Menurut Ferdinand, unsur pidana korupsi dalam Formula E itu sangat muda ditemukan oleh KPK.
Dia menilai ada dugaan kerugian keuangan negara dalam ajang balap Formula E. Jika KPK serius menangani ini, bisa saja Anies jadi tersangka.
"Menemukan unsur pidana dan penyalahgunaan gunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain sangat mudah dalam kasus Formula E ini. Kalau KPK RI serius sangat mudah," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang sedang diselidiki KPK.
Anies yang mengenakan baju dinas warna putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 09.25 WIB. Selain itu, Anies membawa map biru.