Selamatkan 51 Aset PSU Senilai Rp1,9 T, Terbesar dari PT GMTD

  • Bagikan
Kawasan Tanjung Bunga (IDHAM/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sepanjang 2019 hingga Juli 2022, sebanyak 51 aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dikembalikan ke Pemkot Makassar.

51 aset tersebut mencakup pengembang perumahan, hingga proyek jalan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp1,9 triliun.

Kepala Bidang PSU, Dinas Perumahan Makassar, Gari Baldi mengatakan, setidaknya ada sekitar 400-an aset PSU di Makassar yang terdata oleh pihaknya. Potensinya bisa mencapai multitriliunan.

"Dari 51 aset yang sudah kita tangani, itu semua sertifikatnya sudah terlampir. Kita tidak mau terima aset yang tidak ada sertifikatnya," jelas Gari, kemarin.

Pihaknya masih akan menghitung untuk menentukan potensinya. Tim appraisial harus turun untuk menghitung NJOP dari lahan-lahan itu agar diketahui nilainya. Termasuk luasan dari aset itu.

Sebagian besar aset itu terdiri dari aset jalan, drainase, taman, dan masjid. Sejauh ini aset terbesar yang berhasil diperoleh oleh Dinas Perumahan Makassar adalah aset Jl Metro Tanjung Bunga.

Aset itu dikelola oleh PT GMTD, dengan nilai aset Rp996,7 miliar. Luasannya mencapai 110,754 meter persegi dengan nilai NJOP mencapai Rp9 juta.

Gari menambahkan, dalam pengembalian itu juga masih ada aset yang terkendala pada sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya. Makanya perlu disertifikasi kembali ke BPN.

Penyerahan PSU ini seharusnya menguntungkan masyarakat dan pemerintah sendiri. PSU yang tidak terdata sebagai aset Pemkot Makassar sulit mendapatkan bantuan rehabilitasi, khususnya jalan dan drainase.

  • Bagikan