FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta sosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).
Sosialisasi ini diselenggarakan pasca disahkannya UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR RI 7 Juli lalu.
Menurut Ambeg, undang-undang ini wajib mdiimplementasikan dengan baik oleh jajaran pemasyarakatan dan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.
"Perubahan Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan," kata Ambeg.
Lebih lanjut, Ambeg mengatakan bahwa tugas pemasyarakatan masih terjadi kekeliruan (tumpang tindih) pemahaman tentang definisi atau pun makna pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan.
"Terdapat 13 muatan baru RUU pemasyarakatan yakni reformulasi pemasyarakatan, reformulasi sistem pemasyarakatan, tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, hak dan kewajiban, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan kerja sama dan peran serta masyarakat," papar Ambeg.