Staf Ahli Menkuham: Implementasikan UU Pemasyarakatan, Terapkan Budaya Kerja Anti Korupsi

  • Bagikan
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta (kiri)

Selain itu, Ambeg juga mengingatkan jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel untuk terus melakukan akselerasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang dan bersih.

Caranya, tingkatkan kualitas layanan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dan terapkan budaya kerja antikorupsi.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengimbau jajarannya, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar dapat mengetahui dan memahami UU Pemasyarakatan dimaksud.

"Diharapkan kepada para kepala UPT dapat mensosialisasikan UU ini baik kepada jajarannya maupun kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," pinta Liberti.

Terkait reformasi birokrasi, Liberti meminta para kepala UPT berupaya menciptakan inovasi layanan sesuai karakter dan kondisi sosial wilayah kerja masing-masing, sehingga masyarakat merasa nyaman memperoleh pelayanan.

Selain itu, ia juga meminta jajarannya pada setiap kesempatan mengkampanyekan perilaku anti korupsi baik pada petugas maupun pengguna layanan. Tim terkait yang telah dibentuk di UPT, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar bekerja secara profesional dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala.

"Layani masyarakat sepenuh hati sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, hindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan," imbau Kakanwil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiv Administrasi Sirajuddin dan Kadiv Pemasyarakatan Suprapto. Kegiatan ini juga diikuti secara offline oleh Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Makassar dan secara daring UPT di Luar Kota.

  • Bagikan