Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lantik 5 PPNS

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak melantik 5 (Lima) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah Kerja Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Balai Harta Peninggalan Makassar, Rabu (24/4).

"PPNS bukan merupakan subordinasi dari lembaga Kepolisian yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), akan tetapi PPNS diluar subsistem peradilan tidak boleh mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada. Untuk itu diatur beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih," Ungkap Liberti Sitinjak dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

"Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) orang dari berbagai instansi vertikal dan dinas kabupaten dan kota masing-masing, dan hari ini telah melantik PPNS sebanyak 5 (lima) orang sehingga total PPNS di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) orang PPNS," Ujar Liberti.

Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik dan diambil sumpahnya hari ini, Liberti mengucapkan selamat semoga dalam melaksanakan tugas selalu diberikan kesehatan dan bertindak profesional, jujur, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan