Anggota DPRD Sulsel Tersangka Penyerobotan Hutan Lindung Makin Tersudut, Polda: Tapal Batas Tak Pengaruhi Penyelidikan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Sulsel, Jufri Sambara, yang jadi tersangka kasus penyerobotan hutan lindung di Toraja Utara justru tersudutkan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 7 September. Polda Sulsel menegaskan meski tapal batas belum dibuat, hal itu tak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan perkara ini dilaporkan oleh Walhi sejak Desember 2021. Berupa dugaan penyerobotan lahan yang diduga melanggar pasal, Pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 tentang kehutanan.

"Penyidik mengawinkan dengan situasi di lapangan. Pengusaan objek tanah, kordinat lapangan dicek, dikawinkan dengan kordinat peta yang menjadi lampiran SK 362 (SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019) dan lampirannya," kata Helmi memaparkan dalam rapat tersebut.

Helmi menegaskan meski belum ada tapal batas, itu sama sekali tidak mengganggu proses penyelidikan. "Perkara ini tidak susah-susah amat. Tidak ada yang luar biasa dengan itu (tapal) batas," ujarnya.

"Menyangkut sudah ditapal batas atau belum, dalam pasal 78 ayat 2 tidak ada satu delik pun yang menyatakan pasal 50 ayat 3 itu gugur kalau tidak ada tapal batas," tambahnya.

Dia justru menyarankan agar Jufri segera meninggalkan lokasi itu. "Saya sudah pernah bicara ke pak Jufri tinggalin aja lokasi itu. Cuma kalau mengelola isu dengan syahwat yah begini jadinya," ujarnya.

Bahkan Helmi menantang Jufri untuk memprapradilankannya. Tapal batas bukan parameter yang menggugurkan pidana. Alat bukti berupa SK, peta lampiran, dan titik kordinat yang legal terbukti lokasi yang diduduki Jufri itu hutan lindung.

  • Bagikan