FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi mengambil alih area layanan navigasi atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Sejak 1946 lalu, penerbangan di atas wilayah kedaulatan Republik Indonesia itu dikelola Singapura.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan soal Kesepakatan Penyesuaian FIR secara virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura telah dibuat dalam peraturan presiden. Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan presiden tersebut.
Setelah penyerahan pengelolan area layanan navigasi dari Singapura, luas FIR Indonesia bertambah 249.575 kilometer persegi. Pertambahan luas ini diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
Kesepakatan penyesuaian FIR diakui Jokowi sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jokowi juga menyebut penyerahan pengelolaan area layanan navigasi atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura bisa meningkatkan pendapatan bukan pajak.
Setelah penyesuaian kesepakatan area layanan navigasi atau Flight Information Region (FIR), maka pesawat yang melintas di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan dikenakan biaya atau charge.